PELAKU KEJAHATAN TANGERANG
Sebanyak 14 tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan beserta barang bukti belasan kendaraan roda dua diperlihatkan saat gelar perkara di Mapolres Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Jumat (20/9). Tersangka pelaku pencurian kendaraan dengan kekerasan itu dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun kurungan penjara. ANTARA FOTO/Aditya/Bal/ss/Spt/13