PEMBATASAN KPR
Seorang pekerja melintas di depan perumahan yang masih dalam tahap penyelesaian dan difasilitasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (1/10). Bank Indonesia memberlakukan kebijakan pengetatan kucuran kredit (Loan to Value/LTV) untuk perumahan yang difasilitasi KPR sejak akhir September 2013. Kebijakan itu mengharuskan pengembang menyelesaikan pembangunan rumah 100 persen sebelum dijual dengan maksud melindungi warga dan meningkatkan kehati-hatian bank penyalur KPR. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/Koz/pd/13.