SIDANG PILKADA GUNUNG MAS

  • 9 Oktober 2013 19:45
SIDANG PILKADA GUNUNG MAS
Calon Wakil Bupati Gunung Mas Arton S. Dohong (tengah) usai mengikuti sidang pembacaan putusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu (9/10). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pilkada Gunung Mas sehingga pasangan Hambit Bintih - Arton S Dohong menjadi Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas meski Hambit Bintih menjadi tersangka dalam kasus suap yang menyeret mantan Ketua MK Akil Mochtar. ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan/ss/mes/13.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2000
File size
705.44 KB
Created
09/10/2013 19:45 WIB
Photographer
Dhoni Setiawan
Editor