KORUPSI-PN TIPIKOR
![KORUPSI-PN TIPIKOR](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x887/2007/05/02/korupsi-pn-tipikor-2pk-dom.jpg)
JAKARTA, 2/5 - SAMPAIKAN PLEDOI. Mantan Konsul Jenderal Johor Bahru Malaysia yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian, Eda Makmur, berjalan meninggalkan ruang sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (2/5). Eda Makmur dalam pledoinya menolak tuduhan telah memerintahkan pungutan ilegal dalam pengurusan dokumen keimigrasian 2001-2002 senilai 3,114 juta ringgit Malaysia atau setara Rp8,096 miliar. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/ama/07.
Tags: