Chusnul Mar'iyah

  • 2 Mei 2007 16:56
Chusnul Mar'iyah
JAKARTA, 2/5 - CHUSNUL BEBAS. Anggota KPU Chusnul Mar'iyah melambaikan tangan usai sidang pembacaan vonis atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/5). Chusnul dinyatakan bebas karena menurut majelis hakim perbuatannya yang dituduhkan mencemarkan nama baik seseorang bukan merupakan tindak pidana dan dilakukan untuk kepentingan umum, tetapi pihak Jaksa penuntut umum menyatakan akan melakukan kasasi atas putusan itu. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ama/07.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2048x1388
File size
299.9 KB
Created
02/05/2007 16:56 WIB
Photographer
Fanny Octavianus
Editor