EKSPORTASI ILEGAL

  • 12 Juni 2008 16:53
EKSPORTASI ILEGAL
JAKARTA, 12/6 - EKSPORTASI ILEGAL. Petugas Bea & Cukai Tipe A Tanjung Priok menunjukan barang bukti pasir timah dalam kasus eksportasi ilegal 21 kontainer kayu dan 2 kontainer pasir timah di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (12/6). Dua muatan senilai total Rp17,6 milyar tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai Barang Yang Dikuasai Negara dan pelakunya dalam proses penyidikan dan penyelidikan. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/nz/08.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2048x1385
File size
297.31 KB
Created
12/06/2008 16:53 WIB
Photographer
Fanny Octavianus
Editor