SOSIALISASI PAJAK UKM

  • 6 November 2013 17:55
SOSIALISASI PAJAK UKM
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany (kanan) berdiskusi dengan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Suryo B.Sulisto (kiri) saat memaparkan rencana peluncuran sistem pembayaran pajak UMKM, Jakarta, Rabu (6/11). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu menetapkan aturan pajak penghasilan (PPh) 1 persen untuk pelaku UKM beromzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun, yang harus disetorkan tiap bulan, pembayarannya akan dipermudah lewat ATM. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/NZ/13
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2158
File size
1.1 MB
Created
06/11/2013 17:55 WIB
Photographer
Yudhi Mahatma
Editor