PUTUSAN KORUPSI BPK

  • 11 November 2013 17:35
PUTUSAN KORUPSI BPK
Terdakwa, Wahyudi (kiri) dan Syarif Hidayatulo menjalani sidang putusan korupsi mark up lahan Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK) Sulut, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Senin (11/11). Kedua terdakwa tersebut diputus hakim secara sah merugikan negara sebesar Rp6,7 miliyar dengan kurungan penjara satu tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan. ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar/ed/ama/13.
Tags:
Image information
Image size
3872x2592
File size
1.25 MB
Created
11/11/2013 17:35 WIB
Photographer
Fiqman Sunandar
Editor