KASUS PEMAKAN DAGING ORANGUTAN

  • 28 November 2013 20:25 WIB
KASUS PEMAKAN DAGING ORANGUTAN
Dua dari tiga saksi; wartawan Pontianak Post Bas Andreas (kiri) dan tetangga tersangka, Anton melakukan pengambilan sumpah sebelum menjalani sidang praperadilan kasus pemakan daging Orangutan, di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Kamis (28/11). Tim Kuasa Hukum dari dua tersangka pemakan daging Orangutan, Hanafi dan Ignasius Mandur mengajukan tiga saksi Bas Andreas, Anton serta Ramli terkait pemberitaan peristiwa pemakananan daging orangutan tersebut di Pontianak Post pada 5 November lalu. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ss/ama/13
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3008x2002
File size
672.43 KB
Created
28/11/2013 20:25 WIB
Photographer
Jessica Wuysang
Editor