KASUS PEMAKAN DAGING ORANGUTAN
Dua dari tiga saksi; wartawan Pontianak Post Bas Andreas (kiri) dan tetangga tersangka, Anton melakukan pengambilan sumpah sebelum menjalani sidang praperadilan kasus pemakan daging Orangutan, di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Kamis (28/11). Tim Kuasa Hukum dari dua tersangka pemakan daging Orangutan, Hanafi dan Ignasius Mandur mengajukan tiga saksi Bas Andreas, Anton serta Ramli terkait pemberitaan peristiwa pemakananan daging orangutan tersebut di Pontianak Post pada 5 November lalu. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ss/ama/13