SOSIALISASI LARANGAN MEMBERI PENGEMIS

  • 3 Desember 2013 20:15
SOSIALISASI LARANGAN MEMBERI PENGEMIS
Sejumlah petugas Satpol PP kota Depok membawa papan himbauan larangan memberi uang pada pengemis di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Selasa (3/12). Sosialisasi tersebut dilakukan terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum mengenai larangan memberi uang kepada pengemis dengan sanksi denda maksimal Rp25 juta bagi yang melanggar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ss/pd/13
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2500x1661
File size
920.6 KB
Created
03/12/2013 20:15 WIB
Photographer
Indrianto Eko Suwarso
Editor