SINDIKAT PERAMPOKAN MINIMARKET

  • 27 Desember 2013 17:30 WIB
SINDIKAT PERAMPOKAN MINIMARKET
Tiga tersangka dihadirkan ketika gelar barang bukti kejahatan perampokan minimarket dengan senjata api di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/12). Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka berinisial HM, AW, MY dan barang bukti dua pucuk senjata api, tiga motor, dua buah mobil, uang tunai Rp 28 juta dan tersangka mendapat ancaman hukuman penjara 12 tahun. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ss/mes/13.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2000
File size
1.03 MB
Created
27/12/2013 17:30 WIB
Photographer
M Agung Rajasa
Editor