PELANGGARAN KAMPANYE
Atribut kampanye dipasang di sebuah tiang listrik di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (7/1). KPU menetapkan beberapa zona larangan kampanye antara lain pemasangan alat peraga kampanye di pohon, tiang listrik, tiang telepon, serta di area lembaga pendidikan dan tempat ibadah. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/nz/14.