POLISI GADUNGAN

  • 24 Januari 2014 14:20
POLISI GADUNGAN
Tersangka polisi gadungan berinisial MRM (kiri) digiring petugas saat dilakukan gelar perkara penipuan di Mapolresta Magelang, Jawa Tengah, Jumat (24/1). Polisi gadungan tersebut berhasil menipu korbannya belasan juta rupiah, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP subsider 372KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/Koz/pd/14.
Tags:
Image information
Image size
2130x3207
File size
588.02 KB
Created
24/01/2014 14:20 WIB
Photographer
Anis Efizudin
Editor