PELARANGAN MEMBELI DI PKL
Seorang wanita menunjukkan bunga bertuliskan larangan membeli barang di PKL Zona Merah yang diberikan kepada masyarakat, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (1/2). Terhitung Minggu (2/2) pemerintahan kota Bandung mulai memberlakukan Perda No. 4 tahun 2011 tentang larangan membeli barang di PKL Zona Merah, dan bagi para pelanggar akan dikenakan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp. 1 juta. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/ama/14