KORUPSI DANA GERBANGSADU

  • 5 Februari 2014 12:35
KORUPSI DANA GERBANGSADU
Kepala Desa Bunga Mekar, Kabupaten Klungkung, Bali yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana Gerakan Pengembangan Desa Terpadu (Gerbangsadu), I Ketut Tamtam (kedua kanan) berjalan di hadapan hakim seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Rabu (5/2). Jaksa penuntut umum menuntut hukuman panjara 1 tahun 6 bulan bagi terdakwa karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana hibah Pemprov Bali tersebut mencapai Rp449 juta. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/ed/mes/14.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2000
File size
1.39 MB
Created
05/02/2014 12:35 WIB
Photographer
Nyoman Budhiana
Editor