KORUPSI DANA GERBANGSADU
Kepala Desa Bunga Mekar, Kabupaten Klungkung, Bali yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana Gerakan Pengembangan Desa Terpadu (Gerbangsadu), I Ketut Tamtam (kiri) berunding dengan penasihat hukumnya seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Rabu (5/2). Jaksa penuntut umum menuntut hukuman panjara 1 tahun 6 bulan bagi terdakwa karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana hibah Pemprov Bali tersebut mencapai Rp449 juta. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/ed/mes/14.