DENDA BUANG SAMPAH
![DENDA BUANG SAMPAH](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2014/02/27/denda-buang-sampah-86ru-dom.jpg)
Spanduk larangan buang sampah sembarangan terpasang di kawasan Blok G pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (27/2). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan pengenaan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan tahun 2014 dengan nominal untuk masyarakat Rp 500.000 dan perusahaan Rp 50 juta. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/mes/14
Related photo
Tags: