VONIS MANTAN REKTOR UNSYIAH
![VONIS MANTAN REKTOR UNSYIAH](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x803/2014/02/27/vonis-mantan-rektor-unsyiah-86sa-dom.jpg)
Mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Aceh, Darni M Daud mendengarkan putusan hakim saat menjalani sidang dalam kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (27/2). Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Rektor Unsyiah, Darni M Daud, denda 50 juta dan uang pengganti senilai Rp 322.400.000 dalam dakwaan korupsi dana beasiswa Rp1,7 miliar. ANTARA FOTO/Ampelsa/ss/mes/14
Tags: