GUGATAN YUSRIL DITOLAK MK

  • 20 Maret 2014 17:50
GUGATAN YUSRIL DITOLAK MK
Calon Presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (kanan) menyimak pembacaan amar putusan pada sidang pleno perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (20/3). MK menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra terkait UU Pilpres sehingga pelaksanaan Presidensial Threshold pada Pemilu 2014 tetap digunakan. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/mes/14.
Related photo
Image information
Image size
3000x2087
File size
1.48 MB
Created
20/03/2014 17:50 WIB
Photographer
Andika Wahyu
Editor