GUGATAN YUSRIL DITOLAK MK

  • 20 Maret 2014 18:05
GUGATAN YUSRIL DITOLAK MK
Calon Presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (kiri) bergegas meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan amar putusan pada sidang pleno perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (20/3). MK menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra terkait UU Pilpres sehingga pelaksanaan Presidensial Threshold pada Pemilu 2014 tetap digunakan. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/mes/14.
Related photo
Image information
Image size
3000x1985
File size
1.53 MB
Created
20/03/2014 18:05 WIB
Photographer
Andika Wahyu
Editor