PUTUSAN SELA WAWAN

  • 24 Maret 2014 15:30
PUTUSAN SELA WAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kiri) berkonsultasi dengan penasehat hukumnya ketika menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Asf/Spt/14.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2002x3000
File size
1.15 MB
Created
24/03/2014 15:30 WIB
Photographer
Widodo S. Jusuf
Editor