KORBAN LUMPUR LAPINDO

  • 28 Maret 2014 18:06 WIB
KORBAN LUMPUR LAPINDO
Sejumlah warga melihat pusat semburan lumpur Lapindo Brantas di Porong, Sidoarjo, Jatim, Jum'at (28/3). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi UU Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan APBN 2013, dalam putusannya MK meminta agar pemerintah tidak melakukan diskriminasi dalam pemberian ganti rugi bagi korban semburan lumpur Lapindo Brantas, baik di dalam peta terdampak dan di luar peta terdampak. ANTARA FOTO/Suryanto/EI/ed/NZ/14.
Tags:
Image information
Image size
3504x2336
File size
1.36 MB
Created
28/03/2014 18:06 WIB
Photographer
Suryanto
Editor