VONIS ARTALYTA

  • 29 Juli 2008 13:36
VONIS ARTALYTA
JAKARTA, 29/7 - VONIS ARTALYTA. Terdakwa perkara pemberian uang 660ribu dolar AS kepada Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani (kiri) berbincang dengan pengacaranya seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/7). Artalyta menyatakan untuk berpikir dulu atas vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh majelis hakim yang dipimpin Mansyurdin Chaniago. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/hp/08.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2048x1378
File size
335.29 KB
Created
29/07/2008 13:36 WIB
Photographer
Fanny Octavianus
Editor