Eda Makmur

  • 8 Mei 2007 18:02
Eda Makmur
JAKARTA, 8/5 - DIHUKUM 2 TAHUN. Mantan Konsul Jenderal untuk RI di Johor Baru Malaysia, Eda Makmur (kiri) mendengarkan nasehat pengacaranya seusai pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (8/5). Eda dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 791 juta atau subsidair 1 tahun penjara atas kasus pungutan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/mes/ss/07.
Related photo
Image information
Image size
2048x1432
File size
226.2 KB
Created
08/05/2007 18:02 WIB
Photographer
Fanny Octavianus
Editor