PUTUSAN MK
JAKARTA, 4/8 - PUTUSAN MK. Kuasa hukum pemohon gubernur Lampung, R. Sugiri Probokusumo, dan Susi Tur Andayani, mendengarkan pembacaan hakim konstitusi atas kasus gugatan terhadap UU Pemda di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (4/8). Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, terhadap pasal 58 huruf (q), sehingga ia tetap menduduki jabatannya sebagai gubernur ketika mencalonkan diri sebagai gubernur periode 2009 mendatang. FOTO ANTARA/ Rosa Panggabean/nz/08.