VONIS KORUPSI PARKIR BANDARA

  • 5 Mei 2014 14:20
VONIS KORUPSI PARKIR BANDARA
Mantan Direktur Utama PT Penata Sarana Bali, Chris Sridana (tengah) digiring polisi seusai mengikuti sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) retribusi parkir Bandara Ngurah Rai di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Senin (5/5). Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara bagi terdakwa karena dinilai bersalah turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi pendapatan parkir Bandara Ngurah Rai periode November 2008- Desember 2011 yang merugikan negara sekitar Rp28,12 miliar. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/Koz/ama/14.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2000
File size
1.65 MB
Created
05/05/2014 14:20 WIB
Photographer
Nyoman Budhiana
Editor