VONIS KASUS PENEMBAKAN TNI AU

  • 5 Mei 2014 20:07
VONIS KASUS PENEMBAKAN TNI AU
Terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU), Kopral Satu (Koptu) Rio Budi Wijaya (kiri), memberi hormat pada majelis hakim usai vonis pada sidang kasus penembakan mati dua warga sipil Pengadilan Militer II-09 (Dilmil) Bandung, Jawa Barat, Senin (5/5). Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung memvonis Koptu Rio Budi Wijaya dengan hukuman 12 tahun penjara dan dipecat dari dinas kesatuan militer karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP mengenai Pembunuhan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/ss/nz/14
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2048x1360
File size
490.44 KB
Created
05/05/2014 20:07 WIB
Photographer
Novrian Arbi
Editor