VONIS KASUS PENEMBAKAN TNI AU
![VONIS KASUS PENEMBAKAN TNI AU](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x796/2014/05/05/vonis-kasus-penembakan-tni-au-8mzs-dom.jpg)
Terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU), Kopral Satu (Koptu) Rio Budi Wijaya (kiri), mendengarkan vonis pada sidang kasus penembakan mati dua warga sipil Pengadilan Militer II-09 (Dilmil) Bandung, Jawa Barat, Senin (5/5). Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung memvonis Koptu Rio Budi Wijaya dengan hukuman 12 tahun penjara dan dipecat dari dinas kesatuan militer karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP mengenai Pembunuhan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/ss/nz/14
Related photo
Tags: