PAJAK

  • 11 Agustus 2008 15:25
PAJAK
JAKARTA, 11/8 - ROYALTI BATUBARA. Dirjen Pajak Depkeu, Darmin Nasution, menyampaikan penjelasan tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kontraktor generai I batubara di di Gedung Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (11/8). Menurut Darmin, pengusaha tidak pernah meminta adanya restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Ditjen Pajak dan penahanan royalti tidak ada hubungannya dengan restitusi pajak. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/nz/08.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2048x1612
File size
226.58 KB
Created
11/08/2008 15:25 WIB
Photographer
Andika Wahyu
Editor