VONIS PRAKA HERI

  • 16 Mei 2014 16:10
VONIS PRAKA HERI
Terdakwa, prajurit Raider/Yonif 111 Kodam Iskandar Muda, Praka Heri Shafitri (ketiga kanan), dikawal polisi militer menuju ruang sidang di Pengadilan Militer 1-01, Banda Aceh, Jumat (16/5). Praka Heri Shafitri yang terjerat dalam kasus meminjamkan senjata api kepada warga sipil yang digunakan memberondong posko Partai Nasdem di Matangkuli, Aceh Utara, pertengahan Februari lalu, dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 3 tahun penjara serta dipecat dari keanggotaan TNI. ANTARA FOTO/Ampelsa/ed/ama/14
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2008x3000
File size
1.76 MB
Created
16/05/2014 16:10 WIB
Photographer
Ampelsa
Editor