PERDA CORAT-CORET
![PERDA CORAT-CORET](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x805/2014/05/25/perda-corat-coret-8paq-dom.jpg)
Sebuah papan pengumuman tentang Peraturan Daerah (Perda) NO.18 tahun 2000 larangan corat coret di ruang publik terpasang di kawasan Cikokol, Tangerang, Banten, Minggu (25/05). Pemerintah Kota Tangerang saat ini memaksimalkan penataan ruang publik, jika aturan tersebut dilanggar terancam kurungan 3 bulan dan denda maksimal 3 juta rupiah.ANTARA FOTO/Lucky R./ed/pd/14
Tags: