KASUS KORUPSI IHDN

  • 26 Mei 2014 19:25
KASUS KORUPSI IHDN
Mantan Rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Made Titib (tengah) memasuki ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Senin (26/5). Made Titib diajukan ke persidangan Tiikor dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan IHDN tahun 2011 bersama 4 terdakwa lainnya yang merugikan negara sekitar Rp 4,8 miliar sehingga terancam hukuman 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/ama/14.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2000
File size
1.42 MB
Created
26/05/2014 19:25 WIB
Photographer
Nyoman Budhiana
Editor