FORMULASI PENENTUAN PEMENANG PILPRES

  • 11 Juni 2014 16:20
FORMULASI PENENTUAN PEMENANG PILPRES
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan), anggota KPU Ida Budhiati (kiri), Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar (kedua kiri), dan pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin (kanan) mengikuti focus group discussion (FGD) yang digelar KPU di Jakarta, Rabu (11/6). Diskusi KPU dan pakar hukum tersebut menelaah basis konstitusional dalam menetapkan pasangan capres-cawapres pemenang pemilihan presiden 2014 dimana berdasarkan Pasal 6A UUD 1945 disebutkan pasangan capres dan cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilih umum dengan sedikitnya 20 persen di setiap provinsi, yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/nz/14.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3624x2460
File size
1.11 MB
Created
11/06/2014 16:20 WIB
Photographer
Andika Wahyu
Editor