VONIS KORUPSI DANA RETRIBUSI PASAR
Mantan Camat Palu Barat, Dahyar AK Mohammad (kanan) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (26/6). Dahyar AK Mohammad bersama terdakwa lain, Irmawati divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana retribusi Pasar Manonda, Palu Barat tahun 2008 yang merugikan negara ratusan juta rupiah. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ss/pd/14.