APK MELANGGAR PERATURAN
Alat peraga kampanye (APK) bergambar dua pasangan Capres-Cawapres, Prabowo-Hatta (atas) dan Jokowi-JK (bawah), terpasang di pohon, di Semarang, Jateng, Rabu (2/7). Panwaslu Kota Semarang mencatat ada ratusan APK kedua capres-cawapres yang melanggar Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 30a Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Pemasangan APK karena dipasang di pohon, tiang listrik, jembatan penyeberangan, jalan protokol, dan taman kota. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Asf/ama/14.