TERPIDANA MATI

  • 28 Agustus 2008 20:35 WIB
TERPIDANA MATI
CILACAP, 28/8 - TERPIDANA MATI. Terpidana mati kasus pembunuhan, Edy Al Harison (32), berada di dalam mobil tahanan, saat tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jateng, sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu Nusakambangan, Kamis (28/8). Edy yang telah menjalani hukuman sejak 2005 itu dipindahkan ke LP Batu Nusakambangan dari LP Padang, Sumbar. Saat ini jumlah terpidana mati yang mendekam di LP Nusakambangan sebanyak 54 orang yang tersebar di lima LP, yakni LP Batu 17 orang, LP Pasir Putih 27 orang, LP Kembang Kuning lima orang, LP Besi empat orang, dan LP Permisan satu orang. FOTO ANTARA/Sumarwoto/tom/mes/08
Tags:
Image information
Image size
2048x1423
File size
313.43 KB
Created
28/08/2008 20:35 WIB
Photographer
Sumarwoto
Editor