SINDIKAT KEJAHATAN PENIPUAN INTERNASIONAL
Petugas imigrasi dan polisi membawa sejumlah barang bukti serta mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan yang telah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/7). Sebanyak 56 orang WNA kelompok Li Jin Yuan yang merupakan sindikat pelaku tindak pidana Penipuan (Telecommunication Fraud) lintas negara serta tindak pidana bidang Keimigrasian berhasil diiamankan dari 6 kota yang berbeda. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Asf/ama/14.