ALIRAN DANA BI

  • 5 September 2008 18:12
ALIRAN DANA BI
JAKARTA, 5/9 - SIDANG PERDANA. Mantan anggota Komisi IX DPR Antony Zeidra Abidin (depan) dan Hamka Yandhu mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (5/9). Keduanya didakwa menerima uang senilai Rp31,5 miliar dari pejabat Bank Indonesia (BI) untuk keperluan pembahasan revisi UU BI dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ama/08.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
1416x2048
File size
259.26 KB
Created
05/09/2008 18:12 WIB
Photographer
Fanny Octavianus
Editor