TOLAK EKSEPSI

  • 9 September 2008 17:25
TOLAK EKSEPSI
JAKARTA,9/9- TOLAK EKSEPSI. Terdakwa penerima dana Bank Indonesia (BI) Hamka Yandhu (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang bersama terdakwa Antony Zeidra Abidin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/9). Agenda sidang mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum. JPU menolak menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh Antony kecuali pengakuannya yang berkaitan dengan penerimaan uang. FOTO; ANTARA/ KUSUMA/ed/mes/08
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2048x1365
File size
177.84 KB
Created
09/09/2008 17:25 WIB
Photographer
Kusuma
Editor