BUKUNGKUSAN ROKOK ILEGAL PALSU

  • 21 Agustus 2014 16:00
BUKUNGKUSAN ROKOK ILEGAL PALSU
Petugas Bea dan Cukai memusnahkan bungkusan rokok ilegal palsu ketika gelar pemusnahan di dermaga Belawan Medan, Sumut, Kamis (21/8). Pihak Bea dan Cukai memusnahkan barang cukai ilegal berupa Hasil Tembakau (HT) sebanyak 9.299.620 batang rokok berbagai jenis merek dan 125 botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2,2 milyar. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ed/mes/14
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3456x2304
File size
1009.2 KB
Created
21/08/2014 16:00 WIB
Photographer
Septianda Perdana
Editor