SALAH TANGKAP

  • 11 September 2008 16:12
SALAH TANGKAP
JOMBANG, 11/9 - SALAH TANGKAP. Terdakwa kasus pembunuhan Asrori, Maman Sugiyanto alias Sugik (28) didampingi kuasa hukumnya O.C. Kaligis SH (kiri) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (11/9). Kuasa hukum terdakwa meminta hakim untuk segera membebaskan Sugik dan dua terpidana Imam Hamblai alias Kemat (35) dan Devid Eko Priyanto (19) karena sesuai keterangan tersangka pembunuhan berantai Very Idam Henyansah alias Ryan yang telah mengakui membunuh Asrori. FOTO ANTARA/Arief Priyono/Koz/pd/08.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2048x1340
File size
225.48 KB
Created
11/09/2008 16:12 WIB
Photographer
Arief Priyono
Editor