RATU ATUT DIVONIS

  • 1 September 2014 19:25
RATU ATUT DIVONIS
Gubernur Non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/8). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis hukuman penjara empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, terkait tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. ANTARA FOTO/Ismar Patrizki/pd/14.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3500x2328
File size
1.37 MB
Created
01/09/2014 19:25 WIB
Photographer
Ismar Patrizki
Editor