PENJUDI DIHUKUM CAMBUK

  • 19 September 2014 18:45
PENJUDI DIHUKUM CAMBUK
Terdakwa kasus maisir (perjudian) menjalani eksekusi cambuk disaksikan ribuan warga di halaman Masjid Besar Pahlawan, Banda Aceh, Jumat (19/9). Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman sebanyak 5 hingga 7 kali cambuk kepada delapan dari sembilan terdakwa yang melanggar peraturan daerah (qanun) nomor 13/2003 tentang maisir, sementara satu terdakwa batal akibat gangguan kesehatan. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ed/ama/14.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2000x3000
File size
1.21 MB
Created
19/09/2014 18:45 WIB
Photographer
Irwansyah Putra
Editor