RAZIA PARKIR LIAR

  • 23 September 2014 12:45
RAZIA PARKIR LIAR
Petugas Dinas Perhubungan menderek sebuah mobil saat melakukan razia parkir liar di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (23/9). Sesuai dengan Perda No.3 Tahun 2012 kendaraan yang melanggar larangan dan perintah rambu lalu lintas serta parkir liar akan diderek dan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000 per hari. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/Koz/mes/14.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2000
File size
992.48 KB
Created
23/09/2014 12:45 WIB
Photographer
Vitalis Yogi Trisna
Editor