VONIS NARKOBA WN THAILAND
Tipan Pruksa (kiri) warga negara Thailand terdakwa kasus narkoba bersama penasihat hukumnya (tengah) sebelum menjalani sidang dengan agenda putusan, di PN Medan, Sumut, Kamis (27/11). Tipan Pruksa divonis 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara dalam perkara penyelundupan sabu-sabu seberat 579,6 gram. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ss/mes/14