SALAH TANGKAP

  • 20 Oktober 2008 13:47
SALAH TANGKAP
JOMBANG, 20/10 - SALAH TANGKAP. Terpidana Imam Hambali alia Kemat (35) masuk ke ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (20/10). Dua terpidana Kemat dan Devid Eko Prianto (19) yang hadir pertama kali dalam sidang Peninjauan Kembali (PK), meminta oknum polisi yang menyiksanya dihukum seberat-beratnya. Dengan ditangkapnya tersangka baru Rudi Hartono alias Rangga (21) dalam kasus pembunuhan mayat di kebun tebu Bandar Kedungmulyo, Jombang, semakin menegaskan, selain terjadi salah identifikasi korban juga telah terjadi salah tangkap yang menyebabkan Kemat dan Devid diganjar masing-masing hukuman 17 thn dan 12 thn penjara. FOTO ANTARA/Arief Priyono/ss/hp/08
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2048x1365
File size
262.46 KB
Created
20/10/2008 13:47 WIB
Photographer
Arief Priyono
Editor