ROKOK ILEGAL
SURABAYA, 24/10 - ROKOK ILEGAL. Beberapa petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, menunjukkan barang bukti penyelundupan yang berhasil diamankan berupa rokok ilegal sebanyak 474 karton berisikan 379.200 bungkus di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, Jumat (24/10). Penyelundupan rokok ilegal tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 600 juta. FOTO ANTARA/Eric Ireng/ss/pd/08.