SALAH IDENTIFIKASI.

  • 27 Oktober 2008 16:04
SALAH IDENTIFIKASI.
JOMBANG, 27/10 - SALAH IDENTIFIKASI. Dua terpidana kasus pembunuhan Asrori yakni Imam Khambali alias Kemat (kiri) dan Devid Eko Prianto dalam lanjutan sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri (PN) Jombang Jawa Timur, Senin (27/10). Dalam persidangan yang menghadirkan tiga saksi ahli dari Puslabfor Mabes Polri, Kepolisian RI mengakui telah salah mengidentifikasi sesosok mayat di kebun tebu, di Bandar Kedungmulyo, Jombang, mengakibatkan Imam Hambali alias Kemat dan Devid Eko Prianto dihukum masing-masing 17 thn dan 12 thn penjara.. FOTO ANTARA/Arief Priyono/Koz/pd/08.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
1365x2048
File size
251.76 KB
Created
27/10/2008 16:04 WIB
Photographer
Arief Priyono
Editor