KASUS PENGANIAYA PRT

  • 5 Januari 2015 17:15 WIB
KASUS PENGANIAYA PRT
Tersangka kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) Syamsul (tengah) dan Radika (kanan) berjalan menunju ruang sidang ketika akan mendampingi anak mereka MTA yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama pada sidang dengan agenda vonis di PN Medan, Sumatera Utara, Senin (5/1). MTA divonis 1 tahun 8 bulan dalam kasus itu. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ed/Spt/15
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3856x2676
File size
967.41 KB
Created
05/01/2015 17:15 WIB
Photographer
Irsan Mulyadi
Editor