KORUPSI BANTUAN KOPERASI
Terdakwa kasus korupsi dana bergulir koperasi, Wayan Mendi (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya seusai mengikuti sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, Rabu (7/1). Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Budiarta karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana bantuan bergulir koperasi-koperasi di Kabupaten Badung tahun 2005-2010 sehingga merugikan negara sekitar Rp1,6 miliar. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Rei/mes/15.